Ujaran Kebencian
Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), sejak Mei 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Selanjutnya, penyidik menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2021. Artinya, Yahya telah berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.
"Sudah (tersangka)."
"Itu kan prosesnya sejak Bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece
Ia juga mengungkapkan alasan Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, hal itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat.
"Kan semua ada prosesnya."
Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat
"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."
"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tuturnya.
Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece
Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece.
Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana."
Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah