Video Viral

Mobil Pribadi Halangi Laju Ambulans di Serua Ciputat Dikenakan Sanksi Tilang

Menurut Dicky Sutarman, ambulans tersebut sedang membawa bayi yang harus segera dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 16.00 WIB.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Mobil ambulans dan mobil pribadi diparkir di halaman Mapolres Tangsel, Rabu (8/9/2021). Pengendara kedua mobil ini melakukan klarifikasi peristiwa laju ambulans yang dihalangi mobil pribadi di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, pada awal September ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Satlantas Polres Tangsel) memberikan sanksi tilang kepada pemilik mobil pribadi B 2292 yang telah menghalangi laju ambulans.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman mengatakan, peristiwa laju ambulans dihalangi mobil pribadi itu terjadi pada awal September 2021.

Menurut Dicky Sutarman, ambulans tersebut sedang membawa bayi yang harus segera dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ambulans tersebut sedang membawa pasien balita yang prematur yang akan dirujuk ke Rumah Sakit Hermina (Serpong-Red)," katanya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Polisi Panggil Sopir Ambulans Pengantar Bayi Diduga Terhalang Mobil Pribadi di Kawasan Ciputat

Baca juga: Polisi Layangkan Surat Klarifikasi kepada Mobil yang Diduga Menghalangi Laju Ambulans di Ciputat

Baca juga: Identitas Pengendara Ambulans yang Dihalangi Mobil Pribadi di Serua Masih Diselidiki

Dia menuturkan, petugas menemukan sejumlah bukti dari insiden armada ambulans yang lajunya dihalangi itu. 

Dari hasil pemeriksaan kedua belah pihak, kepolisian mendapatkan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil pribadi tersebut. 

Pasalnya, mobil bernomor polisi B 2292 BKI itu terbukti menghalangi laju ambulans yang dalam keadaan darurat. 

"Ambulans ini dihalangi lajunya kurang lebih sekitar 3 sampai 4 menit di perjalanan. Pengemudi Yaris memang mengakui bahwa  mencari tempat yang tepat untuk minggir," ujarnya. 

Akibat perbuatannya sang pengendara mobil pribadi berinisil D dikenakan sanksi penilangan oleh pihak kepolisian. 

"Kami menilai bahwa kendaraan Yaris ini telah melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya kami berikan tilang," kata Dicky Sutarman.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved