Virus Corona
Klaim Tak Anti Kritik Usai Polisikan Dua Peneliti ICW, Moeldoko: Tapi Ini Lain Persoalannya
Ia mengaku selalu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan dirinya tak anti-kritik, usai melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah, kepada Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
Moeldoko lantas bercerita kepemimpinannya selama di KSP.
Ia mengaku selalu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin akan Hilang, Kita Harus Mulai Siapkan Transisi dari Pandemi ke Endemi
"Enggak, Moeldoko enggak pernah anti kritik."
"Kita membuka program di KSP mendengar itu."
"Orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja. Biasa aja saya, enggak ada anti-kritik," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel Perkom 1/2021, Proses Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK Berlanjut
Ia juga menciptakan program 'KSP Mendengar', dan mempersilakan masyakarat yang datang untuk marah.
"Ada program saya KSP mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP kita terima dengan baik."
"Kita beri mic, silakan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi."
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Perlu Tunggu Kasus Covid-19 Naik 10 Kali Lipat Baru Perketat PPKM Lagi
"Biasa saya, enggak ada masalah," tuturnya.
Moeldoko merasa harus melaporkan kedua peneliti ICW, lantaran berkaitan dengan pribadi dirinya dan keluarga.
"Tapi ini lain persoalannya."
Baca juga: INI Sederet Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Tak Cuma Bisa Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
"Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan."
"Saya punya istri, punya anak, nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," terangnya.
Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah, kepada Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK: Tak Boleh Lagi Ada Lembaga Lain Menandingi Kewenangan MK dan MA