MA Tolak Gugatan Uji Materiel Perkom 1/2021, Proses Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK Berlanjut

Perkom tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat mengatakan, proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika, terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Perkom tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).

Putusan itu membuat KPK langsung tancap gas melanjutkan proses alih status pegawai menjadi ASN.

Baca juga: Setelah MK Nyatakan TWK Konstitusional, Kini Giliran MA Tolak Gugatan Uji Materi Pegawai KPK

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut, kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini."

"Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya, baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Ghufron mengatakan, proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan.

Baca juga: Dituding Berburu Rente Ivermectin, Besok Siang Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim

Komisi antikorupsi legawa karena pelaksanaan TWK dalam proses alih status tidak ada kesalahan.

Ghufron pun meminta masyarakat terus mendukung KPK.

Lembaga antirasuah berharap kegiatan alih status pegawai terus dipantau publik sampai seluruh prosesnya rampung.

Baca juga: Empat Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Ini Identitasnya

"Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi."

"Karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggung jawab bersama," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Dirjen PAS dan Para Direktur Berkantor di Lapas Kelas I Tangerang, Fokus Relokasi 81 Napi Selamat

Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengikuti ketentuan UU 5/2014 tentang ASN.

Menurut MA, berdasarkan aturan itu, TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

Baca juga: Tiga Napi Meninggal di RSUD Tangerang, Korban Jiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Jadi 44 Orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved