MA Tolak Gugatan Uji Materiel Perkom 1/2021, Proses Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK Berlanjut

Perkom tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat mengatakan, proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan. 

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021, Kamis (9/9/2021).

Putusan tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA berpendapat aturan TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.

Baca juga: Mahfud MD Usul Bangun Lapas Baru di Lahan Sitaaan Kasus BLBI, Tinggal Cari Anggarannya

Hal itu sebagai persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiel, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK."

"Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi putusan perkara.

MK Nyatakan TWK Konstitusional

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring lewat saluran YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Anwar berujar, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor

Maka dari itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

MK memutuskan pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

"Menurut MK, pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun, tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum."

Baca juga: Mantan Anggota JI: Kemenangan Taliban Bisa Dicopy Paste Teroris di Indonesia Gulingkan Pemerintah

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama."

"Dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN, dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ucap hakim konstitusi Deniel Foekh saat membacakan putusan.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," imbuhnya.

Baca juga: Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Jokowi: Kita Harus Bersama Menjaga Kasus Covid-19 Tak Naik Lagi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved