KPK: Tak Boleh Lagi Ada Lembaga Lain Menandingi Kewenangan MK dan MA
KPK meminta Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhenti mengurusi pelaksanaan TWK.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Untuk itu, KPK meminta Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhenti mengurusi pelaksanaan TWK.
"MK dan MA untuk menegakkan supremasi hukum."
Baca juga: Mahfud MD Usul Bangun Lapas Baru di Lahan Sitaaan Kasus BLBI, Tinggal Cari Anggarannya
"Dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Ghufron menuturkan, MA dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan perundang-undangan.
Menurutnya, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan karena MA dan MK sudah bersabda.
Baca juga: Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Yasonna Laoly, Anggota Komisi III DPR: Terlalu Lama Nyaman di Situ
"MK dan MA telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang tata cara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah."
"Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi."
"Termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," tambahnya.
Baca juga: Budi Gunadi Sadikin Ungkap Menkes Italia Kaget 108 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Covid-19
Namun begitu, pihaknya menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusional untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
Baca juga: Dirjen PAS dan Para Direktur Berkantor di Lapas Kelas I Tangerang, Fokus Relokasi 81 Napi Selamat
MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengikuti ketentuan UU 5/2014 tentang ASN.
Menurut MA, berdasarkan aturan itu, TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Tiga Napi Meninggal di RSUD Tangerang, Korban Jiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Jadi 44 Orang