Virus Corona

Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Saya Terpaksa

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah, kepada Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021). 

Selain Sofia Koswara, ujar Egi, anggota direksi lain di PT Harsen Laboratories adalah Riyo Kristian Utomo yang menjabat Direktur Pemasaran.

"Riyo merupakan anggota PDI Perjuangan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Budaya di DPC PDIP Tangerang Selatan," paparnya.

Kata Egi, pada Pemilu 2014, Riyo mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan, namun gagal.

Riyo kemudian menjabat tenaga ahli Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Egi mengungkapkan, Riyo adalah anak kandung dari anggota Fraksi PDIP di DPR, Ribka Tjiptaning Proletariyati.

Ribka adalah anggota Komisi Energi, Riset, dan Teknologi.

Sebelumnya ia merupakan anggota Komisi Kesehatan, namun dipindah akibat menyatakan menolak vaksin Covid-19 dalam sidang rapat kerja Komisi Kesehatan.

Ribka menjabat Ketua Bidang Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.

"Pada April 2020, ditemukan video amatir yang menunjukkan Baguna tengah membagi-bagi sembako dan masker yang disediakan oleh PT Harsen, dan diterima oleh Ribka Tjiptaning selaku ketua Baguna PDIP," urai Egi.

Egi menyatakan, fenomena tersebut kian menunjukkan pandemi Covid-19 digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.

Presiden Joko Widodo, menurutnya, tidak menindak tegas pejabatnya yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan distribusi Ivermectin.

"Alih-alih demikian, ia (Presiden Jokowi) bahkan membuka ruang perburuan rente dengan membiarkan instansi tertentu campur tangan dalam penanganan Covid di luar tugas dan kewenangannya," ucap Egi.

Pada Oktober 2020, dokter dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories, Herman Sunaryo, menyebut Ivermectin dapat digunakan sebagai alternatif pengobatan Covid-19.

Polemik lalu berlanjut pada awal Juni 2021, ketika PT Harsen Laboratories mengumumkan telah memproduksi Ivermectin, obat yang diklaim sebagai alternatif terapi Covid-19.

Selang beberapa waktu kemudian, Menteri BUMN mengirimkan surat ke BPOM dengan nomor S-330/MBU/05/2021, yang berisi pengajuan permohonan penerbitan Emergency Use Authorization untuk Ivermectin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved