CATAT! Mulai Besok, Naik KA Lokal Pakai Aturan Baru Wajib Sudah Vaksin Covid-19, Berikut Lengkapnya
Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
8. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
9. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).
10. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
11. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aturan Naik KA Jarak Jauh
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.
Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Joni Martinus juga mengatakan, mereka juga harus menunjukkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara itu VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, mulai tangal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk yaitu pukul 10.00 – 14.00 WIB.
Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.
KAI Commuter juga menghimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid-19
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MULAI BESOK Aturan Baru Naik KA Lokal, Termasuk Wajib Vaksin Covid-19, Simak Lengkapnya di Sini