CATAT! Mulai Besok, Naik KA Lokal Pakai Aturan Baru Wajib Sudah Vaksin Covid-19, Berikut Lengkapnya

Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
(Ilustrasi) Mulai besok Rabu 8 September 2021 KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bagi penumpang kereta api mulai besok, Selasa (14/9/2021) mulai diterapkan aturan baru.

Aturan baru itu untuk perjalanan kereta api (KA) lokal maupun KA perjalanan jauh.

Penumpang kini diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Dikutip dari kai.id, PT KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan Naik KA Lokal

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan.

Seperti diketahui syarat vaksinasi minimal dosis pertama.

Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan bahwa pada tanggal 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.

Fitri juga menghimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan  dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara.

Selain itu juga menjaga jarak minimal 1 (satu) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.

KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana baik sebelum maupun sesudah beroperasi, tempat duduk dilengkapi dengan divider atau sekat antar penumpang, semua pegawai maupun customer service telah melaksanakan vaksinasi dua kali, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di Stasiun maupun sarana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved