Seleb

Fajar Umbara Sedang Pertimbangkan Naik Banding Kasus Penganiayaan Anak Yuyun Sukawati

Fajar Umbara dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap anak Yuyun Sukawati.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Bayu Indra Permana
Pengacara Boy Sulimas yang menjadi kuasa hukum terdakwa Fajar Umbara. Menurut Boy Sulimas, Fajar Umbara sedang mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tangerang Selatan. 

Fajar juga tidak mengaku telah membenturkan tangan anak Yuyun ke tembok secara sengaja.

"Katanya sih nggak adil ya, karena luka tangan itu sudah terjadi satu minggu sebelum kejadian perkelahian," kata Boy Sulimas.

"Itu (pengakuan Fajar) tidak ada tangannya dibenturkan ke tembok," tuturnya.

Baca juga: Hari ini, Ayu Ting Ting Datangi Polda Metro Jaya Terkait Akun Hatters, Ini Dia Komentarnya

Baca juga: Jenita Janet Mendadak Jadi Peternak Gara-gara Dapat Hadiah Sapi dan Kandangnya dari Sang Suami

Boy mengatakan bahwa hal yang memberatkan Fajar Umbara sehingga mendapat vonis dua tahun karena terbukti dalam persidangan melakukan penganiayaan terhadap anak.

"Ya karena ini anak di bawah umur, kemudian ada unsur kekerasan, tapi Fajar sendiri kan belum pernah dipidana sebelumnya," ucap Boy.

Dia juga menjelaskan, ketika terjadi percekcokan dengan Yuyun, kakak Anggy Umbara itu refleks membela diri ketika rambutnya ditarik.

"Dia bilang refleks aja saat itu sedang ribut sama istrinya terus anak tirinya ikut terlibat di situ," ujar Boy.

Vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada Fajar Umbara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4.5 tahun hukuman penjara.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved