Seleb

Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia, Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan Agama

Alasan batal berpisah dari Bani Maulana Mulia bukan karena Lulu Tobing menarik kembali gugatan cerainya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. Lulu Tobing batal bercerai dengan Bani Maulana Mulia karena gugatan cerainya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Lulu Tobing batal bercerai dari sang suami, Bani Maulana Mulia.

Alasan batal berpisah dari Bani Maulana Mulia bukan karena Lulu Tobing menarik kembali gugatan cerainya.

Lulu Tobing tidak jadi berpisah dengan sang suami karena gugatan cerainya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Penolakan gugatan cerai itu dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat hari ini yang dilakukan secara online.

Manajer Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat mengatakan bahwa hakim telah memutuskan menolak gugatan perceraian penggugat Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia.

Baca juga: Jonathan Frizzy Tetap Seatap dengan Dhena Devanka saat Proses Perceraian, Ini Alasannya

Baca juga: Raiden Soedjono No Comment Soal Perceraiannya dengan Tyas Mirasih

"Sudah dibaca keputusannya, hasilnya adalah majelis hakim memutus perkaranya (gugatan cerai Lulu Tobing) ditolak," kata Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Jajat menjelaskan, alasan hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing karena alasan gugatan perceraian tersebut tidak terbukti.

"Sehingga tidak ada alasan majelis untuk mengabulkan penggugat (Lulu Tobing)," ucapnya.

"Jadi pada intinya, setiap gugatan yang masuk ke pengadilan tidak semuanya dikabulkan. Karena kami harus membuktikan dulu dalilnya," katanya.

Namun, Jajat tak bisa menyebutkan dalil-dalil gugatan yang dibuat Lulu Tobing untuk berpisah dari Bani Maulana Mulia.

"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ujar Jajat Sudrajat.

Baca juga: Dhena Devanka Ajukan Hak Asuh Anak dari Jonathan Frizzy dalam Gugatan Cerai

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy pada saat Bersamaan Jalani Proses Perceraian

Diberitakan sebelumnya, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu untuk berpisah dari Bani Maulana Mulia.

Pendaftaran gugatan cerai Lulu Tobing diterima Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia resmi menikah pada tahun 2019.

Bani Maulana Mulia merupakan cucu dari raja kapal Indonesia bernama Soedarpo Sastrosatomo--pendiri PT Samudera Indonesia Tbk.

Sebelum menikah dengan Bani Maulana Mulia, Lulu Tobing gagal mempertahankan pernikahannya dengan Danny Bimo Hendro Utomo.

Danny Bimo Hendro Utomo merupakan anak Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dan Indra Rukmana.

Lulu Tobing dinikahi Danny Bimo Hendro Utomo pada tahun 2006. Namun, pernikahan mereka berakhir pada tahun 2016.

Baca juga: Aldi Bragi Ajukan 2 Permohonan ke Pengadilan Agama, Cerai dari Ririn Dwi Ariyanti dan Hak Asuh Anak

Baca juga: Nia Anggia Ditalak Cerai Jonathan Kreleger Akibat Tolak Ajakan Tinggal di Belanda

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menggelar sidang gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia, Selasa (14/9/2021).

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa Lulu Tobing masih berstatus istri Bani Maulana Mulia karena majelis hakim menolak gugatan cerai artis sinetron ini.

"Sudah dibaca keputusannya, hasilnya adalah majelis hakim memutus perkaranya (gugatan cerai Lulu Tobing) ditolak," kata Jajat Sudrajat.

"Intinya mereka tidak bercerai," ujarnya lagi.

Jajat mengatakan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak menggelar langsung putusan sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia.

"Pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya. Jadi tidak dihadiri langsung oleh kedua belah pihak," ucap Jajat Sudrajat.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved