Virus Corona

Minuman Keras Disimpan dalam Lemari Es di Karaoke Venesia BSD Diangkut Satpol PP Kota Tangsel

Petugas satpol PP Kota Tangsel menyita minuman keras dari Karaoke Venesia BSD Serpong saat dilakukan penyegelan tempat hiburan malam ini.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Penyegelan tempat hiburan malam Karaoke Venesia BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, oleh petugas Satpol PP Kota Tangsel, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Minuman keras yang ada di Karaoke Venesia BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Minuman beralkohol itu diangkut dari dalam kulkas yang ada di tempat hiburan malam Karaoke Venesia BSD, Selasa (14/9/2021).

Saat itu, petugas Satpol PP Kota Tangsel menyegel Karaoke Venesia BSD karena dianggap telah melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Penyegelan tersebut merupakan respon dari penggerebekan yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (14/9/2021).

Baca juga: Hotel Venesia BSD Serpong Akui Sedang Beroperasi saat Digerebek Petugas

Baca juga: Petugas Keamanan Babak Belur Dikeroyok Pencuri di Gedung Labkesda Tangsel

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan dilakukan karena Karaoke Venesia melanggar aturan PPKM Level 3.

Menurut Sapta, saat ini operasional tempat hiburan masih dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Kota Tangsel.

"Pelanggaran di masa pandemi ini di mana salah satu tempat penginapan ini melakukan aktivitas kegiatan yaitu berupa karaoke yang masih buka di masa pandemi," ucap Sapta di Karaoke Venesia BSD, Selasa (14/9/2021).

Saat penyegelan berlangsung, suasana tempat karaoke dan spa itu sepi.
Tidak ada hiruk pikuk dari para pelanggan hotel yang menginap dan menggunakan tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga: Komplotan Pencuri Gondol 33 Kabel Gulung Proyek Pembangunan Gedung Labkesda Kota Tangsel

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 14 September 2021: 11.246 Orang Sembuh, 4.128 Positif, 250 Meninggal

Saat penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Kota Tangsel menyita minuman keras yang diangkut dari dalam lemari es karaoke dan spa tersebut.

"Hari ini adalah penyegelan, ketika kita melakukan ini ternyata di dalam kita temukan miras yang secara sah dilarang. Maka barang bukti kita ambil," katanya.

Saat ini pihaknya sedang menunggu koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyerahkan barang bukti minuman keras tersebut.

Sedang beroperasi

Sementara itu,  Karaoke Venesia BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, mengaku telah melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Akibat melanggar larangan beroperasi saat pandemi Covid-19, tempat hiburan malam Karaoke Venesia BSD disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa (14/9/2021).

Sebelumnya, Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya telah menggerebek tempat hiburan Karaoke Venesia BSD, Sabtu (11/9/2021).

Manajer Hotel Venesia BSD, Arve mengaku bahwa Karaoke Venesia BSD sedang beroperasi saat terjadi penggerebekan petugas Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tempat karaoke tersebut beroperasi hanya khusus bagi tamu yang menginap di hotel tersebut.

"Nah itu tamu dari hotel memang mau karaoke memang ada temen perempuan dari yang menginap di hotel," kata Arve saat ditemui di lokasi, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Karaoke Venesia BSD Disegel Satpol PP Kota Tangsel setelah Digerebek Polisi

Baca juga: Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan Selama Empat Jam untuk Jawab 15 Pertanyaan dari Polisi

Arve mengatakan, karaoke tersebut dibuka karena permintaan para tamu yang menginap di hotel tersebut.

Namun, dia membantah pihaknya menyediakan jasa wanita pemandu karaoke saat penggerebekan berlangsung.

"Iya temen perempuannya dari luar karena dia menginap di hotel," ujarnya.

Lantas, Karaoke Venesia BSD mengakui kesalatan karena telah beroperasi saat diterapkan PPKM Level 3.

"Kami membaca karena kemarin pertemanan aja tamu hotelnya jadi kami kira kalau nyanyi- nyanyi boleh lah," ujarnya.

"Kami meminta maaf dengan melanggar seperti itu, karena karaoke buka hanya pertemanan saja, tapi tetap kami minta maaf adanya kesalahan pelanggaran tersebut," kata Arve.

Baca juga: Polisi Sebut Beberapa Orang Berpotensi Jadi Tersangka dari 25 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun 93,9 Persen, Level PPKM Melandai Lebih Cepat dari Perkiraan

Diberitakan sebelumnya, Karaoke Venesia BSD, di Serpong, Kota Tangerang Selatan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Selasa (14/9/2021).

Tempat hiburan malam Karaoke Venesia BSD itu disegel setelah digerebek petugas dari Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/9/2021).

"Kemarin atas informasi dan temuan dari jajaran samping koordinasi dengan Satpol PP, hari ini kita lakukan tindakan penyegelan," kata Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-Undngan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana di Karaoke Venesia, Selasa (14/9/2021).

Sapta mengatakan, pihaknya tak menganggap telah kecolongan terkait tempat hiburan malam tetap beroperasi saat pandemi Covid-19 ini. 

Menurut dia, penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP Kota Tangsel setelah Ditres Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan.

"Saya tidak merasa kecolongan, dan adanya koordinasi dalam setiap langkah tugas-tugas  itu satu sama lain adalah bentuk kerjasama," katanya. 

Menurut Sapta, penyegelan operasi Karaoke Venesia BSD hanya bersifat sementara waktu hingga ada izin beroperasi kembali. 

"Untuk sementara waktu sampai ada putusan berikutnya sampai ada izin tindak lanjut berikutnya baru nanti aktivitasnya berjalan nanti," kata Sapta.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved