Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan Merasa Terhina
Penyidik nonaktif itu menyebut beberapa rekannya telah disodorkan surat pengunduran diri, sekaligus penawaran bekerja di perusahaan pelat merah.
Tetapi, atas penawaran yang juga dilakukan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, sebanyak 49 orang dikabarkan menolak dengan tegas.
Sementara, 8 orang masih mempertimbangkan untuk menerima atau menolaknya.
Sebagian pegawai KPK nonaktif yang ditawari akan bekerja di BUMN, mengaku tak ada kepastian akan ditempatkan di BUMN mana, posisi apa, lokasi penempatan, hingga status kepegawaiannya.
Atas dasar itu, pegawai tersebut pun masih mempertimbangkan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Dirjen PAS dan Para Direktur Berkantor di Lapas Kelas I Tangerang, Fokus Relokasi 81 Napi Selamat
Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengikuti ketentuan UU 5/2014 tentang ASN.
Menurut MA, berdasarkan aturan itu, TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.
Baca juga: Tiga Napi Meninggal di RSUD Tangerang, Korban Jiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Jadi 44 Orang
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021, Kamis (9/9/2021).
Putusan tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA berpendapat aturan TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.
Baca juga: Mahfud MD Usul Bangun Lapas Baru di Lahan Sitaaan Kasus BLBI, Tinggal Cari Anggarannya
Hal itu sebagai persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiel, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK."
"Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi putusan perkara.
MK Nyatakan TWK Konstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Wawancara-Khusus-Tribunnews-dengan-Novel-Baswedan.jpg)