Kebakaran

Ada 9 Saksi yang Diperiksa Dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, 2 dari Napi

Polisi kembali memeriksa dua tahanan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebagai saksi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam peristiwa kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. 

"Saya sebelumnya pernah katakan jumlah rasio sipir yang tidak sebanding dengan jumlah napi, sehingga pengawasan juga tidak maksimal," katanya.

Yang pasti, kata Antasari, kebakaran hebat itu harus menjadi bahan evaluasi internal Kemenkumham.

“Mungkin satu sipir berbanding dengan 50 orang narapidana, jelas ini tidak sesuai,” ucapnya. 

Baca juga: Diduga Asal Mula Api di Lapas Tangerang dari Sel Nomor 4 Blok C, Ini Penjelasan Kabid Humas PMJ

Menurut Antasari, kelebihan kapasitas di Lapas Tangerang sudah 400 persen, itu artinya ada banyak yang tidak dapat terawasi.

“Ketika ada peristiwa kebakaran seperti kemarin, tentu akan sangat sulit untuk diatasi, akibat keterbatasan sipir tadi,” tegasnya.

Jebolan Universitas Sriwijaya ini menyatakan berdasarkan pengalaman pribadi selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, dia melihat rasio antara tenaga sipir dan penghuni jadi kian tak seimbang.

“Dulu tahun 2011 ketika saya di sana, penghuninya baru 1.000-an, setelah beberapa bulan saya keluar jadi 2.000-an, sekarang kabarnya sudah lebih dari itu,” ucapnya.

Mantan Kasubdit Penyidikan Kejagung ini menyatakan dulu ketika dirinya berada di dalam lapas, dia pernah ditunjuk sebagai kepala pengamanan yang berasal dari napi untuk membantu para sipir.

“Karena memang jumlah sipirnya terbatas sehingga harus dibantu,” ujarnya.

“Kalau kondisi aman sih, mungkin para sipir terlihat cukup, namun jika sudah ada keributan baru terlihat para sipir kewalahan,” lanjutnya.

“Maka ketika itu kami diperbantukan membuat pengamanan diantara blok, sehingga pernah kami bikin acara panggung gembira bagi napi yang diperkirakan akan rusuh ternyata aman, karena memang sudah terbentuk tim keamanan untuk membantu sipir lapas agar tidak ada kerusuhan,” tuturnya.

Antasari menyatakan, sudah selayaknya Kemenkumham mengevaluasi jumlah sipir yang ada.

Selain itu jumlah para napi juga harus bisa dikurangi.

Caranya dengan menyeleksi siapa yang harus masuk penjara dan siapa yang tak perlu masuk penjara.

Peneliti Sebut Keluarga Korban Bisa Menggugat Negara Secara Perdata

Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang disebut memungkinkan untuk menggugat negara secara perdata.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved