Kebakaran

Ada 9 Saksi yang Diperiksa Dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, 2 dari Napi

Polisi kembali memeriksa dua tahanan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebagai saksi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam peristiwa kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. 

Hal itu disampaikan oleh peneliti Imparsial Hussein Ahmad yang menanggapi kasus tewasnya 47 napi dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Gugatan secara perdata itu menurut Hussein bisa dilihat dari pasal 1367 KUH Perdata di mana disebutkan seseorang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri.

Melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? pada Minggu (12/9/2021).

"Secara perdata ini sebetulnya sah-sah saja apabila kemudian korban atau keluarga korban menuntut pertanggungjawaban negara secara perdata. Mungkin saja dilakukan," kata Hussein.

Namun demikian, Hussein menilai upaya tersebut mungkin saja mendapatkan hambatan.

Menurutnya hal tersebut tampak dari bagaimana selama ini negara ketika berhadapan dengan masyarakat justru akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi jika berhadapan dengan gugatan masyarakat.

Selain itu, ia juga mencontohkan dalam kasus lain di mana negara telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, namun negara tidak membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan dengan berbagai macam alasan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Namun demikian menurutnya masyarakat tidak boleh lelah dalam menuntut pertanggung jawaban negara.

Khususnya dalam konteks kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menurutnya negara harus berhati-hati.

"Karena dalam berbagai macam aspek, negara salah dalam kasus Lapas Tangerang ya baik perdata, pidana, hak asasi manusia," kata Hussein.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peneliti Imparsial Sebut Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Gugat Negara Secara Perdata.
Penulis: Gita Irawan

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved