Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Langsung Ditahan

Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka.

Alex diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Banda Aceh

Alex ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai Kamis (16/9/2021) hari ini.

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Supardi menerangkan, Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 57 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021

Alex pun langsung ditahan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci lokasi penahanan tersangka.

"Iya langsung ditahan," ucapnya.

Alex sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bakal Lakukan Perlawanan Hukum Usai Terima SK

Alex diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung mulai Kamis (16/9/2021) pagi.

"Betul (sudah datang pemeriksaan)," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2021).

Namun demikian, Supardi enggan membeberkan status hukum Alex Noerdin dalam pemeriksaan kali ini.

Baca juga: Kemenkes: Penanganan Covid-19 Indonesia Salah Satu yang Terbaik di Dunia

Dia meminta awak media menunggu terlebih dahulu.

"Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti," cetusnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

Baca juga: Epidemiolog: Kajian Terakhir, Pandemi Covid-19 Bisa Berlangsung Sampai 2025

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved