MKD DPR Bakal Ambil Sikap Terhadap Alex Noerdin Seteah Ada Putusan Hukum Tetap

DPR, kata Habiburokhman, akan menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu.

Editor: Yaspen Martinus
Twitter
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan penyidik Kejaksaan Agung, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019. 

"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN, dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas, serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas."

"Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," terangnya.

Ditahan di Rutan KPK

Kejaksaan Agung memutuskan menahan Alex usai ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel."

"Dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/9/2021).

Leo menjelaskan, Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.

Keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.

Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, dan tersangka Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” cetus Leo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

Baca juga: Epidemiolog: Kajian Terakhir, Pandemi Covid-19 Bisa Berlangsung Sampai 2025

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (8/9/2021).

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved