MKD DPR Bakal Ambil Sikap Terhadap Alex Noerdin Seteah Ada Putusan Hukum Tetap

DPR, kata Habiburokhman, akan menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu.

Editor: Yaspen Martinus
Twitter
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan penyidik Kejaksaan Agung, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019. 

Partai Golkar mengaku prihatin atas penetapan anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.

"Kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut."

Baca juga: Ini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ditahan di Rutan KPK

"Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung."

"Jadi kami akan memantau perkembagnannya," kata Sekretaris Partai Golkar DPR Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Adies menyatakan, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum, jika diminta oleh pihak Alex Noerdin.

Baca juga: Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021, Ketua Wadah Pegawai KPK Kemasi Barang

"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami kan ada Bakumham."

"Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan, bahkan sampai di pengadilan," ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar itu.

Berperan Minta Alokasi

Kejaksaan Agung mengungkapkan peran mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN)."

Baca juga: KPK Gelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, yang Terciduk Diperiksa Intensif

"Membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima oleh Alex Noerdin dalam kasus tersebut.

Yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.

Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Mendagri: Lompatannya Terlalu Tinggi

Sementara, lanjut Leo, peran tersangka eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved