Ini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ditahan di Rutan KPK

Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan peran mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN)."

Baca juga: KPK Gelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, yang Terciduk Diperiksa Intensif

"Membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima oleh Alex Noerdin dalam kasus tersebut.

Yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.

Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Mendagri: Lompatannya Terlalu Tinggi

Sementara, lanjut Leo, peran tersangka eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.

"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN, dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas, serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas."

"Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," terangnya.

Ditahan di Rutan KPK

Kejaksaan Agung memutuskan menahan Alex usai ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel."

"Dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/9/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved