Pemilu 2024

Tak Mau Sibuk Merekrut Saat Tahapan Pemilu, KPU Minta Masa Jabatan Komisioner KPUD Diperpanjang

Ilham mengungkapkan, beberapa komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berakhir pada 2023 dan 2024.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa jabatan komisioner KPU daerah (KPUD) diperpanjang. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa jabatan komisioner KPU daerah (KPUD) diperpanjang.

Sebab, masa jabatan komisioner KPUD ada yang akan berakhir di sela tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Lain, Polri Bakal Evaluasi Pengawasan di Rutan Bareskrim

"Berharap agar ini bisa diperpanjang."

"Saya tidak tahu mungkin apakah nanti secara regulasi peraturan perundang-undangannya, tentu bisa kita diskusikan," kata Ilham.

Ilham mengungkapkan, beberapa komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berakhir pada 2023 dan 2024.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Tegaskan PDIP dan Jokowi Tak Ingin Jabatan Presiden Ditambah Jadi Tiga Periode

Dia menyebut terdapat 24 satuan kerja (satker) KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2023.

"Kemudian, di tahun 2024 ada 9 satker (tingkat provinsi) yang harus kami lakukan rekrutmen."

"Ada satu satker yang kemudian untuk provinsi di tahun 2025 yang harus kami lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Soal Capres 2024, Sekjen PDIP: Megawati akan Berkontemplasi Mohon Petunjuk Tuhan

Kemudian pada tingkat kabupaten/kota, ada 317 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2023.

Sementara, 196 satker pada tingkatan itu harus melakukan rekrutmen pada 2024.

Situasi itu, kata Ilham, juga pernah terjadi pada 2019, terdapat sejumlah satker yang baru melakukan pergantian komisioner menjelang atau sehari setelah hari pencoblosan, dan tidak mengikuti proses tahapan pemilu.

Baca juga: Orang yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece Ternyata Irjen Napoleon Bonaparte

Menurutnya, pada 2023 dan 2024 merupakan waktu yang padat bagi penyelenggara dalam mengurus tahapan pemilu.

Sehingga, penyelenggara diharapkan tidak lagi disibukkan dengan proses rekrutmen.

"Tetapi sekali lagi bahwa ini penting untuk kita pertimbangkan untuk diperpanjang," ucapnya.

KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.

Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).

“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."

Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali

"Ini belum diketok dan belum final."

"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.

Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta

Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).

“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."

"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual

Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.

Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).

Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.

Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan

“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”

“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.

Baru Konsinyasi

Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.

Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.

Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban

Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved