LPSK Sesalkan Dugaan Peristiwa Pelecehan dapat Terjadi di KPI yang Merupakan Instansi Negara

Mencuatnya dugaan kasus pecehan dan perundungan yang menimpa MS ke khalayak umum tidak akan terjadi apabila pihak KPI bertindak responsif.

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Mohamad Yusuf
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIRACAS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyesalkan dugaan kejadian pelecehan dan perundungan yang menimpa pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS di Kantor KPI. 

"Tentu kami menyesalkan peristiwa ini terjadi di Institusi Negara, seharusnya menjadi bahan pembelajaran bersama agar kita mempunyai mekanisme perlindungan pegawai di kantor," kata Edwin saat dihubungi pada Senin (20/9/2021), sore. 

Selain itu, Kata Edwin, mencuatnya dugaan kasus pecehan dan perundungan yang menimpa MS ke khalayak umum tidak akan terjadi apabila pihak KPI bertindak responsif dalam melakukan penyelesaian tersebut. 

Baca juga: Dalam Waktu 2 Jam, ABG di Sumsel Ini Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya yang Sama

Baca juga: CATAT! Teken Aturan Baru PNS, Jokowi Wajibkan Laporkan Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Dipecat 

Baca juga: Daftar 17 Menteri Jokowi yang Hartanya Bertambah di Masa Pandemi, Menteri KKP Rp481 M, Luhut Rp60 M

"Peristiwa ini kan tidak terlepas dari saluran penyelesaian masalah yang mungkin tersumbat. Karena ketika korban melapor ke atasanya tidak mendapat respon yang cukup, kalau dapat respon cukup kan tidak akan se-viral ini," sambung Edwin. 

Guna mendalami kasus tersebut, pada Senin (20/9/2021), pihak LPSK sudah menggali keterangan dari MS selaku terduga korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan.

Lebih lanjut, ujar Edwin, usai mendapat keterangan dari MS, pihak LPSK memiliki waktu 30 hari untuk memberi kesimpulan terhadap hasil penggalian data tersebut. 

Selain itu, hasil analisis dari penggalian data hari ini dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memberikan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada MS.

"Tapi diluar itu, apabila orang yang meminta perlindungan hari ini juga maka LPSK bisa memberikan perlindungan darurat," kata Edwin. 

Sebelumnya diberitakan, LPSK telah menggali keterangan dari pihak MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan kasus pelecehan dan perundungan di Kantor KPI. 

Edwin menjelaskan, adapun penggalian keterangan terhadap MS difokuskan kepada latarbelakang kejadian hingga dampak yang ditimbulkan dari kejadian dugaan pelecehan tersebut. 

"Jadi kami masih melakukan proses pendalaman dan tentu nanti kalau pendalaman yang kami himpun sudah cukup, akan jadi bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan," ujar Edwin. 

Baca juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Syaratnya Wajib Vaksin Lengkap, Karantina, dan PCR, Simak Selengkapnya

Baca juga: Temukan Pungli Saat Vaksin Covid-19 di Kota Tangerang? Hubungi ke Nomor Telepon Ini

Baca juga: VIRAL, Kakek di Sumsel Ditemukan Lupa Jalan Pulang, Bawa Emas dan Uang Rp150 Juta, Begini Kondisinya

Lebih lanjut, kata Edwin, ada tiga bahan pertimbangan yang akan dikaji oleh LPSK. Pertama, LPSK akan mengkaji seberapa penting keterangan yang diberikan MS untuk nantinya dapat digunakan dalam pengungkapan perkara.

Kedua, terkait tingkat ancaman, apakah terdapat ancaman yang dihadapi MS. Ketiga, LPSK juga melakukan asesmen fisik maupun psikis MS.

"Kami juga mendalami rekam jejak pemohon," pungkas Edwin. (m29)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved