Kriminal
Sindikat Residivis Pelaku Pencurian Motor Sudah 15 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang
Dua pria dibekuk Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Dua pria berinisial IAM (37) dan H (37) diringkus di rumah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mereka dibekuk Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
IAM tercatat sebagai warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Sedangkan H merupakan warga Desa Ciodeng, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang. H juga tercatat sebagai residivis untuk kasus curanmor.
Baca juga: Rekaman CCTV Pencurian Kabel Gulung di Area Pembangunan Gedung Labkesda Masih Dicari Polisi
Baca juga: Meski tak Dilaporkan, Polisi Tetap Selidiki Pencurian Kabel Gulung Gedung Labkesda Kota Tangsel
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan atas kedua tersangka berawal dari laporan warga berinisial MRS (21).
MRS yang warga Desa Palahar, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini melaporkan bahwa sepeda motornya sedangdiparkir di depan rumah hilang dicuri.
"Dari laporan itu dan ciri-ciri sepeda motor, kami melakukan penyelidikan," kata Wahyu Sri Bintoro, Selasa (21/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi sepeda motor itu disembunyikan di rumah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa.
Pada hari yang sama pelaporan warga tersebut, polisi mendatangi lokasi rumah kontrakan pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, polisi melihat 2 pria hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah kontrakan.
Petugas mendatangi dan menanyakan bukti kepemilikan kendaraan. Namun kedua tersangka tidak bisa menunjukkannya.
Lantas petugas langsung menangkap kedua pria tersebut.
Petugas juga melakukan penggeledahan di kontrakan itu.
Baca juga: Marak Pencurian Ban Mobil di Malang Bikin Warga Resah, Polisi: Parkir di Dalam Garasi
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Motor Gagal Beraksi Dikeroyok Massa di Curug Kabupaten Tangerang
Hasil penggeledahan ditemukan 2 plat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan laporan motor hilang.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan," tutur Wahyu.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang.
Saat melakukan aksi, para pelaku berbagai peran yakni tersangka IAM bertugas mengeksekusi kendaraan pakai cara merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.
Tersangka H bertugas memantau keadaan dari jarak tidak terlalu jauh dari ekskutor, dan 1 orang tersangka lainnya mengawasi dari jalan utama.
"Mereka beraksi sebanyak 3 orang, 1 tersangka lain identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-Red). Saat ini dalam pengejaran," ucap Wahyu.
Modus operandi para pelaku merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Pelaku juga mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau luar kontrakan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Wahyu Sri Bintoro.