Kebakaran
Yasonna Laoly Didesak Mundur dari Menkumham atas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Reaksinya
Yasonna Laoly didesak mundur dari jabatanya terkait dengan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Desakan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mundur dari jabatannya mencuat.
Yasonna Laoly didesak mundur dari jabatanya terkait dengan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Desakan mundur terhadap Yasonna Laoly itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta, Imparsial dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang.
Baca juga: Dalam Waktu 2 Jam, ABG di Sumsel Ini Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya yang Sama
Baca juga: CATAT! Teken Aturan Baru PNS, Jokowi Wajibkan Laporkan Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Dipecat
Baca juga: Daftar 17 Menteri Jokowi yang Hartanya Bertambah di Masa Pandemi, Menteri KKP Rp481 M, Luhut Rp60 M
Namun, Yasonna Laoly pun menanggapinya dengan santai.
"Kita ini anteng-anteng saja," kata Yassona di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021), dikutip dari Tribunnews.
Pasalnya, lanjut Yasonna, saat ini proses penyidikan dari kepolisian tengah berlangsung.
Pihaknya pun mendukung atas penyidikan kasus tersebut.
Begitu juga proses identifikasi korban meninggal dunia dan recovery korban selamat.
"Kami sedang perbaiki sekarang, sedang membentuk tim psikolog untuk membantu korban-korban ini karena traumanya berat ya," katanya.
Adapun Yassona mengatakan sudah 48 korban meninggal dunia sudah dikembalikan ke keluarga dan dikebumikan.
"Semua kita tanggung biayanya termasuk santunan kita sudah dibayar tinggal satu WNA sekarang yang belum, kita tunggu bagaimana dari negara yang bersangkutan di Nigeria kalau mereka katakan kubur di sini atau kremasi kita akan lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka di kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang.
Sebanyak 53 saksi pun telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran itu.
Meski penyidikan terus berlanjut, polisi menyebut potensi bertambahnya tersangka masih sangat mungkin terjadi.
"Masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," jawab Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pegawai yang menjalani tugas jaga atau piket di Lapas Tangerang saat peristiwa itu terjadi 8 September 2021.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.
Tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Namun, Tubagus tidak memerinci soal kelalaian seperti apa yang menyebabkan ketiga petugas lapas itu menjadi tersangka.
Baca juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Syaratnya Wajib Vaksin Lengkap, Karantina, dan PCR, Simak Selengkapnya
Baca juga: Temukan Pungli Saat Vaksin Covid-19 di Kota Tangerang? Hubungi ke Nomor Telepon Ini
Baca juga: VIRAL, Kakek di Sumsel Ditemukan Lupa Jalan Pulang, Bawa Emas dan Uang Rp150 Juta, Begini Kondisinya
Tubagus hanya menyebut proses penetapan tersangka telah dilakukan melalui tahapan penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan dengan menyandingkan SOP dan penanganan napi di lapas hingga fakta temuan di lapangan setelah dilakukan penyidikan.
"Tentang detailnya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," pungkas Tubagus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mundur? Menkumham Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja.
Penulis: Reza Deni