DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Menyusul Lihat Perkembangan Pandemi
Penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian, sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: KRONOLOGI Mantan Panglima Laskar FPI Diduga Terlibat Aniaya Muhammad Kece Versi Kuasa Hukum
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Rabu (22/9/2021).
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Berikut ini daftar lenagkap 16 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Papua Barat
- 1 Januari:
Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari:
Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari:
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret:
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: