Lalu Lintas

Pengendara Kendaraan Bermotor di sekitar Pusat Pemkot Tangerang Ditilang

Petugas lalu lintas dari Polrestro Tangerang melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di sekitar Pusat Pemerintah Kota Tangerang ditilang petugas Polrestro Tangerang saat digelar operasi penertiban lalu lintas, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Razia kendaraan bermotor digelar Polrestro Tangerang di sekitar Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (22/9/2021).

Operasi penertiban lalu lintas itu tepatnya di depan Stadion Benteng jalur jembatan teletabis.

Petugas dari Polrestro Tangerang melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com, sejumlah pengendara terjaring dalam operasi tersebut, baik pengendara sepeda motor maupun mobil. 

Polisi melakukan penjagaan di jembatan teletabis dan memberhentikan pengendara yang melintas melewati jembatan itu.

Baca juga: Lowongan Kerja Tangerang Bulan September dari Bidang Perhotelan Sampai Desain Interior

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid di Tangerang, Rabu 22 September di Kecamatan Karang Tengah, Periuk, Cipondoh

"Tidak boleh putar balik di jembatan (teletabis) ini," ujar anggota kepolisian yang ikut menggelar operasi saat dijumpai Warta Kota di lokasi, Rabu (22/9/2021). 

Jumlah petugas yang berjaga lebih dari 10 orang. Mereka membawa berkas tilang untuk mengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Mana kelengkapannya," kata polisi kepada pengendara.

Seorang perempuan yang membawa sepeda motor pun turut diberhentikan. Dia terkejut saat terjaring dalam operasi tersebut.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang dan Samsat Rabu 22 September Dilengkapi dengan Biaya Perpanjangan

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan dan Samsat, Rabu 22 September Dimulai Pukul 08.00 WIB

"Maaf pak polisi saya tidak tahu kalau tidak boleh putar arah di jembatan itu," kata seorang ibu ini kepada petugas. 

Kendati demikian polisi tetap melakukan penindakan terhadap perempuan tersebut.

Sejumlah pengendara dari arah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang berputar melalui jembatan teletabis terus diberhentikan. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved