Bakal Periksa Azis Syamsuddin pada Jumat Keramat? Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri
Jenderal polisi bintang tiga ini berharap Azis hadir saat nanti dipanggil.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan terseret kasus tersebut, dan akan dipanggil menghadap tim penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021) besok.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan Azis pada esok hari, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjawab keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Penanganan Kasus di Lampung Tengah
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan, sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Jenderal polisi bintang tiga ini berharap Azis hadir saat nanti dipanggil.
Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," tutur Firli.
Firli mengatakan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut.
Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra
"Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," ucapnya.
Firli meminta masyarakat bersabar, karena saat ini KPK tengah sibuk mendalami bukti.
Ia berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu.
Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga
"Rakyat menaruh harapan kita, dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," papar Firli.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media, adalah dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikonfirmasi hal tersebut, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.
Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece
Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji."
"Terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra
Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.
Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.
Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik."
"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ali.
Menanggapi kabar tersebut, Partai Golkar mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin.
Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB: Politisasi dan Diskriminasi Vaksin Masih Terjadi
"Ya kita doakan yang terbaik buat Bang Azis," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Terkait apakah Golkar akan memberi bantuan hukum, Dave belum bisa menjawab hal tersebut.
Namun, dia memastikan DPP ataupun Ketua Umum dan Sekjen Golkar masih berkomunikasi dengan Azis meski bersifat pribadi.
Baca juga: LPSK: Demi Keamanan dan Keselamatan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain
"Kalau DPP pasti ada komunikasi rutin antara Ketua Umun dengan Pak Azis atau dengan Pak Sekjen."
"Akan tetapi komunikasi itu masih bersifat pribadi," ucap anggota Komisi I DPR itu.
Ubah Keterangan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya kepada Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Wacana Duet Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Junimart Girsang: Kalau Saya Puan Saja Jadi Presiden
Robin mengatakan, perbuatan rasuah hanya ia lakukan bersama advokat Maskur Husain.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami, dan tidak ada orang lain," tegas Robin.
Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK mengatakan, Robin menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang terkait perkara di KPK.
Baca juga: Jokowi: Perluasan dan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara-cara Biasa
Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp 10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK itu.
Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan."
Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN
"Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," ungkap Albertina.
Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah, terkait kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.
Albertina mengatakan, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000."
"Yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," bebernya.
Namun, kata Albertina, hal tersebut dibantah Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 13, Jawa Diwakili Kudus
"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," ucapnya.
Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,880 kepada Maskur Husain.
Baca juga: TNI-Polri Ajak Dialog 4 Bupati yang Daerahnya Masih Rawan KKB Papua, Aspirasi Diteruskan ke Jokowi
"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.100.000.000.
"Yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," papar Albertina.
Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi, dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019.
Baca juga: 11 Terduga Teroris JAD Rencanakan Serang Gereja Hingga Polres di Merauke, Bukan Orang Asli Papua
Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta-nya kepada Maskur.
"Dalam perkara perkara Saudara Usman Efendi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000."
"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000, terperiksa menerima Rp 252.500.000," ujar Albertina.
Baca juga: Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK
Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta, lalu diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000."
"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," tutur Albertina.
Baca juga: Perokok di Indonesia 57 Juta Orang, tapi Petani Tembakau Tetap Miskin, yang Kaya Produsen
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.
Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.
Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.
Baca juga: Kaget Lihat Data Perokok Muda, Menkes Usul Ciptakan Pahlawan Anti Rokok, Atta Halilintar Jadi Opsi
Sementara, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.
Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan, berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.
Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak. (Ilham Rian Pratama)