CATAT! Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Ini Turun Menjadi Rp45.000, Simak Daftarnya

Tarif baru pemeriksaan Rapid Test Antigen ini berlaku mulai 24 September 2021. Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Daop I KAI
Tarif layanan Rapid Test Antigen di seluruh stasiun PT Kereta Api Indonesia (Persero) turun menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru pemeriksaan Rapid Test Antigen ini berlaku mulai 24 September 2021. 

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen," jelasnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Untuk info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved