Korupsi Bansos Covid19

Juliari Batubara Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Kelas 1 Tangerang yang Baru Kebakaran

Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari tidak membayar.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
KPK menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. 

Lapas tersebut memang awalnya dibangun khusus untuk kasus korupsi.

Namun kini, lapas ini dihuni oleh pelaku kriminal dari berbagai jenis kejahatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Disuruh Ganti Gembok Kamar M Kece oleh Irjen Napoleon, Petugas Rutan Berpangkat Bintara Menurut

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari tidak mengajukan banding dalam perkara yang membelitnya.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali, Selasa (31/8/2021).

Dengan keputusan itu, kata Ali, status hukum terhadap Juliari kini telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Paling Banyak di Bali, Aceh Menyusul

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tambahnya, juga tak bakal mengajukan banding, sebab vonis yang diterima Juliari telah berdasarkan analisa jaksa KPK.

"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim."

"Dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding."

Baca juga: Muhammad Kece Meyakini Konten SARA Unggahannya Benar

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," terangnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Juliari juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Hakim Bilang Juliari Batubara Tak Kesatria, tapi Sudah Cukup Menderita Dihina Masyarakat

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Juliari Peter Batubara tidak kesatria.

Majelis hakim menyebut demikian lantaran mantan Menteri Sosial itu tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved