Simak Syarat, Cara, dan Dokumen yang Dibutuhkan Saat Membuat e-KTP
KTP berisikan informasi data diri dari pemilik yang dilengkapi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK)
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.
KTP berisikan informasi data diri dari pemilik yang dilengkapi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK)
NIK menjadi angka penting, karena nomor tersebut biasa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Selain itu, data yang tercantum dalam KTP bersifat sangat pribadi.
Sehingga pemilik wajib berhati-hati supaya informasi pribadi tersebut tidak disalahgunakan.
Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik, sehingga kini disebut sebagai e-KTP.
E-KTP berfungsi untuk mendata informasi pribadi secara komputerisasi.
Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara membuat E-KTP, di antaranya:
Syarat Membuat e-KTP
Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang perlu dipersiapkan.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga
- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula, pemohon akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Namun tidak ada salahnya untuk disimak apa saja yang diperlukan kalau Anda mau membuat e-KTP.
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya, atau memfoto copy dokumen tersebut.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, akan tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Pemohon harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, dan tidak dapat diwakilkan.
Di sini, pemohon akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Pihak kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Selanjutnya, pemohon bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.
Sebaiknya, juga membawa dokumen asli.
Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya membutuhkan waktu sekira 30 menit sampai satu jam.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah permohonan pembuatan.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
(Tribunnews.com/Arkan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari.
Penulis: Faishal Arkan