Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kena Serangan Jantung

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, saat ini Tumpak dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kanan) mengalami serangan jantung. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengalami serangan jantung.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, saat ini Tumpak dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Informasi yang kami terima, benar dan saat ini Ketua Dewas KPK menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta," terang Ali, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

Plt jubir bidang penindakan ini mengatakan, saat ini kondisi Tumpak stabil.

Dia meminta masyarakat mendoakannya segera pulih.

"Sehingga dapat kembali beraktifitas kembali," ucapnya.

Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya

Tumpak adalah jaksa yang sempat menjadi pimpinan KPK Jilid I pada 2003-2007.

Ia sempat menjabat pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang terlibat kasus pembunuhan.

Pria kelahiran Sanggau tahun 1943 ini kemudian terpilih menjadi Ketua Dewas KPK periode pertama.

Ketua Dewan Pengawas KPK Digaji Rp 104 Juta, Anggota Rp 97 Juta, Keluarga Juga Dikawal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020.

Isinya, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang.

Achmad Yurianto: Covid-19 Mulai Bisa Kita Kendalikan, Kehidupan Jadi Lebih Baik Lagi

Mereka terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 61/2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved