Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kena Serangan Jantung
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, saat ini Tumpak dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengalami serangan jantung.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, saat ini Tumpak dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Informasi yang kami terima, benar dan saat ini Ketua Dewas KPK menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta," terang Ali, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
Plt jubir bidang penindakan ini mengatakan, saat ini kondisi Tumpak stabil.
Dia meminta masyarakat mendoakannya segera pulih.
"Sehingga dapat kembali beraktifitas kembali," ucapnya.
Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya
Tumpak adalah jaksa yang sempat menjadi pimpinan KPK Jilid I pada 2003-2007.
Ia sempat menjabat pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang terlibat kasus pembunuhan.
Pria kelahiran Sanggau tahun 1943 ini kemudian terpilih menjadi Ketua Dewas KPK periode pertama.
Ketua Dewan Pengawas KPK Digaji Rp 104 Juta, Anggota Rp 97 Juta, Keluarga Juga Dikawal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020.
Isinya, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang.
• Achmad Yurianto: Covid-19 Mulai Bisa Kita Kendalikan, Kehidupan Jadi Lebih Baik Lagi
Mereka terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 61/2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara.
Sebab, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.
• Berlatar Mural Glenn Fredly, YPK Basketball Family Sumbang APD untuk RS dan Puskesmas di Ambon
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK."
"Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," begitu bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).
Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp 104.620.500.
• Andre Rosiade Desak Najwa Shihab Klarifikasi Dugaan Terlibat Proyek Kartu Prakerja
Sementara, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulan sebesar Rp 97.796.250.
Gaji tersebut di antaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan adalah:
• 2.160 Warga Jakarta Dapat Layanan Kesehatan Jiwa Imbas Pandemi Covid-19
- Gaji pokok sebesar Rp 5.040.000;
- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;
- Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000;
- Tunjangan perumahan Rp 37.750.000;
- Tunjangan transportasi Rp 29.546.000;
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan
- Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Sementara, rincian gaji anggota Dewas KPK meliputi:
- Gaji pokok Rp 4.620.000;
- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;
- Tunjangan kehormatan Rp 2.314.000;
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000;
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000;
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; serta
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
• Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah Jadi 4.641 Orang, Sembuh 711, Meninggal 414
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," begitu bunyi pasal 5.
Sementara, jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.
• Sudah 81.368 Warga Jakarta Ikut Rapid Test, 3.103 Orang Reaktif Covid-19
Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.
"Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan."
• PASIEN Covid-19 di Indonesia Tembus 12.071 Orang, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
"Termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya," begitu bunyi Pasal 13.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.
• BREAKING NEWS: Ini Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi Hari Ini
Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.
Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.
• Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan
Ia kemudian menjabat Plt Ketua KPK pada periode 2007-2011.
Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.
Setelah pelantikan dewan pengawas, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
• Mahfud MD Jamin Nama-nama Anggota Dewan Pengawas KPK Bakal Bikin Publik Bilang Wow
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pantauan di lokasi, Syamsuddin Haris menjadi orang pertama yang datang ke Istana, kemudian disusul oleh Artidjo Alkostra, Albertina Ho, dan Harjono.
• Pemerintah Diminta Serius Lindungi Industri Baja Domestik, Cara-cara Ini Bisa Ditempuh
Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga dikabarkan bakal menjabat anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah, hingga pukul 13.30 WIB belum tiba di Istana.
Ada pun susunan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Jokowi adalah:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostar (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi). (Ilham Rian Pratama)