KPK Tangkap Azis Syamsuddin, Boyamin Saiman: Pengalihan Isu Pemberhentian 56 Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

Keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami perkara.

Baca juga: Mengaku Sedang Isolasi Mandiri, Azis Syamsuddin Minta Diperiksa KPK pada 4 Oktober 2021

KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan Covid-19.

Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," cetus Firli. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved