Partai Golkar Bakal Berikan Bantuan Hukum dan Kawal Kasus Azis Syamsuddin
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut, partainya akan tetap memegang asa tersebut sebelum ada putusan pengadilan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Partai Golkar menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah terhadap kadernya, Azis Syamsuddin, yang menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut, partainya akan tetap memegang asa tersebut sebelum ada putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Bawa-bawa Ahok, Kuasa Hukum Napoleon Bilang Penghina Agama Pasti Babak Belur Kalau Masuk Penjara
"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum 'Praduga Tak Bersalah (Presumption of innocent)."
"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah."
"Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Adies.
Baca juga: Ali Kalora Ditembak Mati Densus 88 Saat Hendak Ambil Logistik dari Warga
Adies juga mengatakan, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui badan advokasi hukum dan HAM, terhadap seluruh kader yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus.
Namun, tentunya apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," jelas Adies.
Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."