MKD Merasa Tak Perlu Gelar Sidang Etik Terhadap Azis Syamsuddin
Azis diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya tak akan menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin.
Azis diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Atas dasar itu, Azis mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.
Baca juga: Kepala Densus 88 Ingin KKB Papua Dihadapi Pakai Pendekatan Sindrom Stockholm
"Enggak perlu, enggak perlu terkait masalah itu."
"Kecuali nanti, hasilnya seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Habiburokhman mengatakan, pihaknya masih akan tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara
Apalagi, status keanggotaan DPR Azis masih berlaku, selama belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus yang membelitnya.
"Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," jelasnya.
MKD, lanjut dia, bisa saja menggelar sidang etik kepada Azis, meskipun belum ada putusan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar Pastikan Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
Namun hal itu dengan catatan misalnya Azis menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.
"Misalnya beliau enggak hadir sekian bulan, ya kan enggak ini sekian bulan."
"Walaupun belum inkrah kan statusnya kan? Keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," bebernya.
Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.