Mengaku Sudah Memperjuangkan Nasib 56 Pegawai, Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri

Dengan mempekerjakan Novel Baswedan dkk, KPK berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik tawaran Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK, untuk diproses menjadi ASN di Polri. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Tawaran Listyo merekrut 56 pegawai tersebut, direspons baik oleh KPK.

"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK, untuk diproses menjadi ASN di Polri."

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT

"Dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah, dalam hal ini KemenpanRB dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (29/9/2021).

Sebab, menurut Ghufron, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, pihaknya telah mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksana.

Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN, sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN.

Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim

"Pimpinan telah memperjuangkan dalam rapat koordinasi dengan BKN, KemenpanRB, KASN, LAN, dan Kemenkumham."

"Namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK."

"Adalah karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan TMS, sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," jelas Ghufron.

Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, 56 Pegawai KPK: Kami Apresiasi, Walau Masih Jauh dari Harapan

Dengan mempekerjakan Novel Baswedan dkk, KPK berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ucap Ghufron.

KPK menegaskan tidak ada yang salah dari TWK.

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Mau Direkrut Jadi ASN Polri Tak Bakal Jadi Penyidik

Ghufron juga membantah langkah Listyo mengartikan KPK lepas tangan terhadp nasib para pegawainya.

Menurutnya, lolos TWK sudah harga mati untuk alih status, dan pimpinan tidak bisa memaksakan kehendak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.

Baca juga: Kapolri Ingin Jadikan 56 Pegawai KPK ASN Polri, Boyamin Saiman: Saran Saya Ya Diterima Saja

Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu.

Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs.

Kata Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Baca juga: KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk

Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.

Terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan.

Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung

Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per 30 September 2021.

Surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021).

Dalam surat balasan itu, Presiden menyetujui permohonan Listyo.

Dalam surat itu juga disebutkan, Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut, dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses Sedang Berlangsung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK."

"Untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Mensesneg Pratikno.

Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg."

"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” beber Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk membicarakan mekanismenya.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved