Tak Setuju 56 Pegawai Jadi ASN Polri, Abraham Samad: Mereka yang Selama Ini Jaga Integritas KPK

Abraham menilai 56 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akan segera dipecat per 30 September 2021, bukanlah pencari kerja.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) tak setuju 56 pegawai nonaktif KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tak setuju 56 pegawai nonaktif KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Menurut Abraham, daripada ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 56 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.

"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap, yaitu dengan memerintahkan agar 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat menjadi ASN di KPK, bukan di tempat dan di instansi lain," kata Abraham lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT

Sebabnya, Abraham menilai 56 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akan segera dipecat per 30 September 2021, bukanlah pencari kerja.

Tetapi, mereka adalah orang-orang yang selama ini secara sungguh-sunggu berjuang memberantas korupsi di KPK.

"Dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," ucap Abraham.

Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun telah membenarkan informasi yang menyatakan Jenderal Listyo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Menurutnya, informasi tersebut sahih karena yang menyampaikan kepada publik adalah Kapolri sendiri.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei, Mardani Ali Sera Nilai Opsi KPU Lebih Baik

“Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri, maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih,” ujar Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Ia mendukung langkah yang dilakukan Listyo.

Bahkan, ia melihat keinginan Kapolri tersebut sebagai sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 September 2021: 3.551 Pasien Sembuh, 2.057 Orang Positif, 124 Wafat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.

Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu.

Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs.

Baca juga: KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk

Kata Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.

Terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung

Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per 30 September 2021.

Surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji

Dalam surat balasan itu, Presiden menyetujui permohonan Listyo.

Dalam surat itu juga disebutkan, Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut, dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses Sedang Berlangsung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK."

"Untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Mensesneg Pratikno.

Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg."

"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” beber Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk membicarakan mekanismenya.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved