Virus Corona
Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
Dalam peraturan baru ini disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Editor:
Yaspen Martinus
Tribuntangerang/Rizki Amana
Penyintas Covid-19 kini bisa divaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.
Jumlah Kasus: 857.335 (20.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 702.217 (16.7%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 481.358 (11.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 394.876 (9.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 156.592 (3.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 154.616 (3.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 131.325 (3.1%)
RIAU
Jumlah Kasus: 127.543 (3.0%)