Virus Corona

Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh

Dalam peraturan baru ini disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Editor: Yaspen Martinus
Tribuntangerang/Rizki Amana
Penyintas Covid-19 kini bisa divaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif. 

Jumlah Kasus: 857.335 (20.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 702.217 (16.7%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 481.358 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 394.876 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 156.592 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 154.616 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 131.325 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 127.543 (3.0%)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved