Virus Corona
Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
Dalam peraturan baru ini disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Editor:
Yaspen Martinus
Tribuntangerang/Rizki Amana
Penyintas Covid-19 kini bisa divaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.
BALI
Jumlah Kasus: 112.316 (2.7%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 108.406 (2.6%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 104.443 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 89.155 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 69.316 (1.6%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 62.551 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 59.540 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU