Virus Corona

Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh

Dalam peraturan baru ini disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Editor: Yaspen Martinus
Tribuntangerang/Rizki Amana
Penyintas Covid-19 kini bisa divaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif. 

BALI

Jumlah Kasus: 112.316 (2.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 108.406 (2.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 104.443 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 89.155 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 69.316 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 62.551 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 59.540 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved