Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga
Novel dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya disebut mulai menawari secara pribadi para pegawai tak lulus TWK dan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN), agar mau disalurkan ke BUMN.
Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022
Upaya pendekatan itu, menurut dia, telah dilakukan KPK dalam sepekan terakhir.
Per Senin (13/9/2021), para pegawai yang bersedia, diminta menyerahkan surat pengunduran diri ke KPK, sebab pemberhentian dengan hormat telah ditandatangani oleh pimpinan.
"Saya dikontak Sekjen yang menawarkan program untuk disalurkan ke BUMN (belum pasti)."
Baca juga: Agar Pandemi Covid-19 Bisa Segera Jadi Endemi, Pakai Masker Tak Perlu Disuruh-suruh Lagi
"Namun syaratnya memberikan surat pengunduran diri yang ditunggu untuk disampaikan di Rapim pada Hari Senin ini," ungkapnya.
Sumber mencurigai tawaran tersebut hanya akal-akalan KPK agar 57 pegawai tak lulus TWK segera menyerahkan surat pengunduran diri.
Di sisi lain, tawaran penempatan ke BUMN tersebut belum pasti, mulai dari posisi, nama perusahaan, lokasi, dan status.
Baca juga: Ketua MPR: Presiden Menjabat 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya
Hingga batas waktu yang ditentukan, ia mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri yang diminta sebagai syarat penempatan ke BUMN.
"Kita diiming-imingi masuk BUMN, lalu disuruh mengajukan permohonan ke BUMN."
"Dan ditambah Surat Permohonan Pengunduran diri dari KPK, BUMN-nya tidak diterima atau BUMN yang sudah kolaps, lalu surat permohonan pengunduran diri kita dijadikan dasar PDH kita," beber sumber. (Ilham Rian Pratama)