Ujaran Kebencian

Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Kode Etik Usai, Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Inkrah

Dia diperiksa untuk mendalami kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Propam Polri memastikan bakal mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan profesi (KEP) yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. 

"Ini lebih tinggi, karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," paparnya.

Baca juga: Kurangi Tekanan DPR, MKD Apresiasi Pengunduran Diri Azis Syamsuddin

Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 5 tersangka penganiaya Muhammad Kece.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut, pertama NB, napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH, tahanan kasus uang palsu; DW, napi kasus ITE; H alias C alias RT, napi kasus tipu gelap; dan HP, napi kasus perlindungan konsumen," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved