Yakin Rezim Firli Bahuri Takkan Lama di KPK, Busyro Muqoddas: Osteoporosis Moral, Harus ke ICU

Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK, dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan KPK menyatakan pemberhentian 57 pegawai sudah mengikuti prosedur. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Busyro Muqoddas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengikuti perpisahan 57 pegawai yang dipecat karen tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Kamis (30/9/2021).

Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK, dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

Bagi dia, pemecatan itu dilakukan tanpa adab.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 30 September 2021: 1.690 Orang Positif, 2.848 Pasien Sembuh, 113 Wafat

"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai KPK, di antaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum, tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," ucap Busyro.

Busyro melanjutkan, justru para pegawai dinistakan oleh pimpinan KPK saat ini.

Dia yakin, rezim KPK saat ini tidak akan lama berkuasa, sebab pemberantasan korupsi telah mengalami 'osteoporosis moral'.

Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga

"Saya yakin bahwa rezim KPK tidak akan lama."

"Sekarang mengalami osteoporosis moral, krisis degradasi moral, sehingga harus dibawa ke ICU," ucapnya.

Legal

Pimpinan KPK menyatakan pemberhentian 57 pegawai sudah mengikuti prosedur.

"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti."

"Hari ini dengan berat hati, akhirnya 58 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat."

Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya

"Karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex menerangkan, pemberhentian Novel Baswedan dkk sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pemberhentian juga tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved