Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga
Novel dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Rina Emilda, istri Novel Baswedan, mengaku bangga meski suaminya diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, Novel Baswedan dipecat bukan karena melanggar kode etik.
"Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," ujar Rina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Jadikan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Bareskrim Punya 4 Alat Bukti
Novel dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Rina, TWK hanya dalih untuk menyingkirkan Novel dan 56 pegawai KPK lainnya yang selama ini gencar memberantas korupsi.
"TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya," tuturnya.
Baca juga: Minta Tuduhan TNI Disusupi Komunisme Dipertanggungjawabkan, Pangkostrad: Masyarakat Sudah Cerdas
Meski Novel Baswedan tak lagi bekerja di KPK, Rina menegaskan akan selalu mendukung Novel untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Dan saya akan terus mendukung perjuangan (Novel) di luar Gedung KPK ini," tegas Rina.
Sebelumnya, KPK memberhentikan 57 pegawainya yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK: Inisiatif Kapolri Menunjukkan Kami Sebenarnya Lolos TWK
Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Satu Jam Mengudara, Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak di Papua, Angkut Bahan Bangunan dan Sembako
Alex mengatakan, ada tambahan enam pegawai yang ikut dipecat.
Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.
Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober 2021.
Baca juga: Varian Mu Dikabarkan Terdeteksi di Malaysia, Pemerintah dan Masyarakat Diminta Jangan Kecolongan
Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).