Yakin Rezim Firli Bahuri Takkan Lama di KPK, Busyro Muqoddas: Osteoporosis Moral, Harus ke ICU
Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK, dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.
"Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," terang Alex.
Dia juga menegaskan pemberhentian pegawai bukan kemauan KPK.
Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam TWK.
Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu, yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," papar Alex.
KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di komisi antikorupsi.
Sebab, KPK cuma bisa melakukan pelantikan, sementara proses penerimaan ada di instansi lain.
Sudah Berjuang
Pimpinan KPK mengklaim telah memperjuangkan nasib 57 pegawai yang diberhentikan.
Namun, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pemberhentian terhadap para pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK) itu tak dapat terbendung.
"Apakah pimpinan memperjuangkan yang awalnya 75 tidak memenuhi syarat (TMS) itu?"
Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini
"Tentu kami berjuang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex mengatakan, KPK telah meminta beberapa instansi terkait untuk menyelamatkan semua pegawai yang gagal dalam tes sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) itu.
Akan tetapi, hanya 24 dari 75 pegawai yang bisa diselamatkan dengan syarat mengikuti pelatihan bela negara.
Baca juga: Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Bukan Tersangka Penganiayaan, tapi Terduga Pelanggar Disiplin
Namun, hanya 18 pegawai yang mau mengikuti pelatihan itu.
Sebanyak enam orang lainnya menolak dan langsung masuk ke barisan pegawai yang akan diberhentikan.