Virus Corona
Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
Dalam peraturan baru ini disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Penyintas Covid-19 kini bisa divaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dalam peraturan baru ini disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Baca juga: Jadikan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Bareskrim Punya 4 Alat Bukti
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit drMaxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli."
"Salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Minta Tuduhan TNI Disusupi Komunisme Dipertanggungjawabkan, Pangkostrad: Masyarakat Sudah Cerdas
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.
Dengan demikian, telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK: Inisiatif Kapolri Menunjukkan Kami Sebenarnya Lolos TWK
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, tak berlaku lagi.
Dalam keputusan Menkes itu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Baca juga: KISAH Mantan Pangkostrad Minta Tiga Patung Tokoh Penumpas PKI Dimusnahkan, Tak Mau Masuk Neraka
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 37.412 orang per 29 September 2021, dan sebanyak 141.826 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 27 September 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:
penyintas Covid-19
Covid-19
sebaran kasus Covid-19 di Indonesia
vaksin covid-19
Kementerian Kesehatan
Update Covid-19 Kota Tangerang, 21 Agustus 2022 Terdapat 165 Kasus Baru |
![]() |
---|
Update Kasus Harian Covid-19 di Kota Tangerang, 236 Warga Positif Covid-19 |
![]() |
---|
23 Siswa Terpapar Covid-19, SMA Negeri 3 Tangsel Kurangi Jam Pelajaran di Sekolah |
![]() |
---|
Dinkes Kota Tangerang Mulai Salurkan Vaksinasi Booster ke-2 Bagi 15 Ribu Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Tangsel Imbau Warga yang Belum Vaksin Ketiga Agar Segera Vaksinasi |
![]() |
---|