Yakin Rezim Firli Bahuri Takkan Lama di KPK, Busyro Muqoddas: Osteoporosis Moral, Harus ke ICU
Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK, dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.
"Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," sebut Alex.
Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
Menurut Alex, semua cara sudah dicoba pimpinan untuk mempertahankan para pegawai.
Termasuk, meminta asesor menjelaskan alasan mereka semua gagal dalam TWK.
Namun, sikap ngotot pimpinan tidak bisa dilakukan terus menerus.
Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA
Sebab, pengangkatan pegawai menjadi ASN bukan kewenangan KPK.
"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain, karena ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan 57 pegawai," jelas Alex.
Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon
Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK diwarnai suasana haru. Kepergian mereka juga dilepas oleh para pegawai aktif.
Sementara, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun itu.
Firli dan empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya hanya berada di lantai 15 Gedung KPK. (Ilham Rian Pratama)