Yakin Rezim Firli Bahuri Takkan Lama di KPK, Busyro Muqoddas: Osteoporosis Moral, Harus ke ICU

Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK, dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan KPK menyatakan pemberhentian 57 pegawai sudah mengikuti prosedur. 

"Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," sebut Alex.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral

Menurut Alex, semua cara sudah dicoba pimpinan untuk mempertahankan para pegawai.

Termasuk, meminta asesor menjelaskan alasan mereka semua gagal dalam TWK.

Namun, sikap ngotot pimpinan tidak bisa dilakukan terus menerus.

Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA

Sebab, pengangkatan pegawai menjadi ASN bukan kewenangan KPK.

"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain, karena ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan 57 pegawai," jelas Alex.

Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon

Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK diwarnai suasana haru. Kepergian mereka juga dilepas oleh para pegawai aktif.

Sementara, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun itu.

Firli dan empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya hanya berada di lantai 15 Gedung KPK. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved