Partai Politik
Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
Dalam UUD 45 maupun UU, tutur Yusril, secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan judicial review (JR) yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra ke MA terkait AD/RT Partai Demokrat, tidak ada gunanya.
Menanggapi itu, Yusril meminta Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung."
Baca juga: Soal Pergantian Panglima TNI, Mensesneg: Kita Masih Cukup Punya Waktu
"Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," kata Yusril, Kamis (30/9/2021).
Yusril mengatakan, pernyataan Mahfud terkait gugatan terhadap AD/ART Demokrat harus dilihat sudut pandangnya.
Apabila memposisikan sebagai politisi yang berpikiran bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, maka ucapan Mahfud mungkin ada benarnya.
Baca juga: Goreng Isu Komunis Lagi, Ini Dua Target yang Diduga Ingin Dicapai Gatot Nurmantyo
"Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," ujar Yusril.
Namun apabila Mahfud berpikir sebagai seorang negarawan, maka pandangannya akan berbeda terkait gugatan tersebut.
Dalam UUD 45 maupun UU, tutur Yusril, secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
Baca juga: Pengamat: Bicara PKI Tanpa Sebut Nama Gatot Nurmantyo Enggak Seru
"Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara."
"Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis?" Ucapnya.
Ia mengatakan, keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.
Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon
Apabila JR ini dikabulkan MA, maka ke depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya."
Partai Golkar Buka Pintu bagi Ridwan Kamil, Dave Laksono Minta Bersabar |
![]() |
---|
Suharso Monoarfa Hadiri Bimtek Anggota Fraksi PPP, Sempat Diusir dan Dilempar Botol Plastik |
![]() |
---|
M Mardiono, Mantan Ketua PPP Banten Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketua Umum PPP, Pengurus Harian akan Tunjuk Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Tuding Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Partai Demokrat Dituntut Minta Maaf Terbuka |
![]() |
---|