BEGINI Penampakan Meterai Elektronik yang Diluncurkan Pemerintah, Nantinya Bisa Dibeli di Bank
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berharap bank di luar Himbara serta PT Telkom Indonesia, dapat ikut berpartisipasi dalam pendistribusian ini.
"Kita berharap seluruh perbankan dan juga tadi perusahaan Telekomunikasi Indonesia," ujarnya dalam acara 'Peluncuran Meterai Elektronik', Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Terus Melawan, 57 Mantan Pegawai KPK Berniat Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Nantinya, lanjut Sri Mulyani, masyarakat dapat membeli meterai elektronik lewat bank untuk dokumen dengan nilai transaksi tertentu.
"Nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi mayoritas adalah transaksi mengandung nilai uang signifikan."
"Kemudian pihak penjual atau penyedia meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut," ucapnya.
Baca juga: Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan
Dengan demikian, dia menambahkan, nanti akan bisa mulai terlihat bagaimana meterai elektronik itu berjalan atau digunakan.
"Tentu masyarakat akan bertanya, apakah dokumen ini sah kalau saya tidak mencetak dokumennya dan menyimpannya?"
"Karena ini adalah terutama generasi baby boomer atau kolonial seperti zaman saya."
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut Bekas Pegawai KPK, IPW Nilai Bentuk Pasang Badan Atas Pernyataan Jokowi
"Ini kepenginnya semua dokumen itu printing atau dicetak, disimpan di safe deposit," tutur Sri Mulyani.
Dia menambahkan, karena itu, butuh adanya proses edukasi agar masyarakat yakin terhadap keabsahan dari meterai elektronik.
"Kalau cuma bilang ada di dalam komputer, bahkan kita tidak tahu disimpannya di cloud, cloud itu di mana?"
"Saya tidak lihat, mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu harus terus-menerus diedukasi, diyakinkan, dan diuji," papar Sri Mulyani.
Apa Beda dengan Meterai Tempel?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan Perum Peruri, BSSN, dan BPKP untuk memastikan sistem pemeteraian elektronik berjalan sesuai aturan.