Bekas Pegawai KPK Bakal Ambil Sikap Jika Sudah Tahu Mekanisme dan Prosedur Jadi ASN Polri
Menurutnya, para mantan pegawai KPK mau mengetahui prosedurnya terlebih dahulu sebelum bersikap.
Kapolri, kata Argo, menilai 57 eks pegawai yang dipecat KPK ini memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di lembaga anti rasuah.
Sebaliknya, perekrutan ini juga sebagai kebutuhan organisasi Polri.
"Intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu ya Polri membutuhkan seperti ini."
Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan."
"Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat (baik)," bebernya.
Argo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini bisa menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini."
"Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," ucapnya.
Argo menyampaikan, nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon
Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa."
"Kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," terangnya. (Ilham Rian Pratama)