Partai Politik
Gugat AD/ART Demokrat,Yusril: Tidak Mungkin Negara Ini Demokratis Kalau Partainya Oligarkis
Menurut Yusril, Mahfud berpandangan upaya yang dilakukannya adalah untuk mendongkel kekuasaan Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum PD.
"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," ujar Mahfud.
Baca juga: Lalai, Propam Tetapkan Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum, maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan.
Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.
"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 30 September 2021: Dosis Pertama 91.079.001, Suntikan Kedua 51.113.360
"Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," ucap Mahfud.
Ia menilai, seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.
Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang membatalkan AD/ART tersebut.
Baca juga: Pangkostrad: Isu Kebangkitan PKI Kekhawatiran yang Kedaluwarsa, Hadirkan Kebohongan yang Disamarkan
"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan."
"Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya."
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya."
"Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," beber Mahfud. (Gita Irawan)