Pemilu 2024
Agar Konsisten, Jimly Ashhiddiqie Usul Pemilu 2024 Digelar pada 17 April Seperti Tahun 2019
Meski demikian, senator asal DKI Jakarta itu tidak masalah jika pemilu digeser menjadi 15 Mei 2024.
“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."
"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.
Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual
Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.
Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).
Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.
Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan
“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”
“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.
Baru Konsinyasi
Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.
Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."
Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan
"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).
Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.
Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban
Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.
"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."
"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya. (Reza Deni)